Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Nikita Mirzani Didatangi hingga Diperiksa Polisi atas Laporan Dito Mahendra

Kompas.com - 16/06/2022, 07:12 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

Tinggalkan rumah

Setelah menunggu hampir 9 jam, kepolisian dari Polresta Serang Kota, Banten, meninggalkan rumah Nikita pada pukul 12.02 WIB.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Ketua RT setempat yang mendampingi penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota sejak dini hari.

Dalam keterangan tertulis, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan alasan aparatnya meninggalkan lokasi tanpa  membawa Nikita.

Baca juga: Kedatangan Polisi di Rumah Nikita Mirzani Terkait Laporan Dito Mahendra

"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada," kata Sinto dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," ujar Shinto.

Janji kooperatif

Didampingi Fitri Salhuteru, Nikita Mirzani menyatakan di kepada awak media bahwa dia akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum.

Namun Nikita Mirzani tidak ingin hadir pemeriksaan atas laporan Dito Mahendra ini dengan cara penjemputan paksa.

"Niki akan kooperatif datang (jalani pemeriksaan),tentunya tidak dengan penjemputan," ujar Fitri.

Baca juga: Nikita Mirzani Janji Bakal Kooperatif Jalani Pemeriksaan atas Laporan Dito Mahendra

Diperiksa

Nikita Mirzani akhirnya menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Nikita Mirzani setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

"Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang kooperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," kata Shinto dalam keterangannya.

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Dito Mahendra

Shinto menegaskan, pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani masih sebagai saksi soal kasus Undang Undang ITE.

"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," ucap Shinto.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Tantang Nindy Ayunda Duel Tinju gara-gara Rumahnya Didatangi Polisi soal Laporan Dito Mahendra

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com