Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rayakan Ulang Tahun, Dinan Fajrina Tiup Lilin Bareng Doni Salmanan

Kompas.com - 07/06/2022, 16:50 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rasa bahagia tengah dirasakan istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, yang baru-baru ini genap berusia 24 tahun.

Pada hari ulang tahunnya, Dinan mengaku bertemu dengan Doni Salmanan. Bahkan Dinan semakin dibuat bahagia lantaran bisa meniup lilin bersama Doni Salmanan.

Hal itu disampaikan oleh Dinan melalui unggahan di Instagram-nya.

Hari ini ketemu dan tiup lilin bareng pak suami,” tulis Dinan Fajrina dikutip Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Doni Salmanan Tulis Surat untuk Istri yang Berulang Tahun, Begini Isinya

Selain itu, Dinan juga mengaku mendapat sebuah surat dari Doni Salmanan.

Pas pulangnya dikasih surat- makasih sayangku cinta hidupku, suami dunia dan akhiratku,” tulis Dinan lagi.

Rupanya surat dari Doni Salmanan berisi ucapan ulang tahun kepada Dinan.

"Selamat ulang tahun istriku yang paling baik yang paling solehah, yang paling terbaik dalam hidupku. Panjang umur dan sehat selalu yaa. Doa terbaik dari suamimu. Terima kasih sudah hadir dalam hidup aku dan menjadikan aku pribadi yang lebih baik,” bunyi surat yang ditulis Doni Salmanan dikutip Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Bareskrim Targetkan Berkas Penyidikan Perkara Doni Salmanan Selesai Pekan Depan

Doni Salmanan menulis, walaupun ia tengah mendekam di dalam penjara, ia akan selalu berdoa untuk sang istri. Terakhir, Doni menyampaikan rasa sayangnya terhadap Dinan Fajrina.

Semoga aku cepet bebas supaya aku bisa kumpul bareng lagi. I love you selamanya dan janji bersama selamanya hanya maut yang bisa memisahkan kita,” tulis Doni lagi.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex dan dugaan tindak pidana pencucian uang pada 8 Maret 2022.

Kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Perkara Doni Salmanan Terkait Penipuan via Aplikasi Quotex

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinan Nurfajrina Salmanan (@dinanfajrina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com