Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doni Salmanan Tulis Surat untuk Istri yang Berulang Tahun, Begini Isinya

Kompas.com - 07/06/2022, 16:32 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan tampak menulis surat untuk istrinya Dinan Fajrina.

Doni Salmanan menulis surat tersebut untuk memberi ucapan selamat ulang tahun kepada Dinan Fajrina.

Melalui unggahan di Instagram, Dinan Fajrina membagikan isi tulisan tangan Doni Salmana di secarik kertas.

"Selamat ulang tahun istriku yang paling baik yang paling solehah, yang paling terbaik dalam hidupku. Panjang umur dan sehat selalu yaa. Doa terbaik dari suamimu. Terima kasih sudah hadir dalam hidup aku dan menjadikan aku pribadi yang lebih baik,” bunyi surat yang ditulis Doni Salmanan, dikutip Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Update Kasus Doni Salmanan, Barang Sitaan hingga Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Doni Salmanan menulis bahwa ia akan selalu berdoa untuk sang istri walaupun tengah mendekam di dalam penjara.

Terakhir, Doni Salmanan menyampaikan rasa sayangnya terhadap Dinan Fajrina.

Semoga aku cepet bebas supaya aku bisa kumpul bareng lagi. I love you selamanya dan janji bersama selamanya hanya maut yang bisa memisahkan kita,” tulis Doni lagi.

Melengkapi unggahan foto surat dari suaminya, Dinan Fajrina mengaku sempat bertemu dengan Doni Salmanan.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinan Fajrina bahkan sempat meniup lilin bersama Doni Salmanan.

Hari ini ketemu dan tiup lilin bareng pak suami; pas pulangnya dikasih surat - makasih ya sayangku cinta hidupku, suami dunia dan akhiratku, i love you forever and ever,” tulis Dinan melalui keterangan foto.

Dinan Fajrina juga mengunggah beberapa foto kue ulang tahun yang ditujukkan untuknya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex dan dugaan tindak pidana pencucian uang pada 8 Maret 2022 lalu.

Baca juga: Doni Salmanan Titip Pesan untuk Istri Jelang Ramadhan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinan Nurfajrina Salmanan (@dinanfajrina)

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Mantan Kepala PPATK Jelaskan Alasan Reza Arap dan Lainnya Harus Kembalikan Uang dari Doni Salmanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com