Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Adam Deni Bacakan Pleidoi Usai Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/06/2022, 09:35 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni akan menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Selasa (7/6/2022).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kehadiran Adam Deni dipastikan oleh kuasa hukumnya, Herwanto.

Baca juga: Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Korupsi, Kuasa Hukum: Tuduhan Itu Tidak Benar

“Iya, pleidoi,” kata Herwanto saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Sidang dengan agenda tuntutan itu dijadwalkan akan digelar pukul 14.00 WIB.

"Ya, dia (Adam) akan hadir, seperti biasa jamnya," lanjut Herwanto.

Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Ahmad Sahroni Bilang Begini

Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com