JAKARTA, KOMPAS.com - Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana kembali muncul di hadapan publik dengan mengadukan penyanyi Rizky Febian ke Bareskrim Polri pada Jumat (27/5/2022).
Diwakili kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, Teddy Pardiyana mengadukan Rizky Febian atas dugaan penguasaan aset tanpa izin.
Aset tersebut berupa indekos 32 pintu yang berlokasi di samping Telkom University, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kompas.com merangkum beberapa hal yang disampaikan Wati Trisnawati sebagai berikut:
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati mengklaim bahwa kliennya baru tahap mengadukan Rizky Febian ke Bareskrim Polri atas dugaan penguasaan aset tanpa izin.
“Saat ini masih dalam proses pengaduan adanya dugaan tindak pidana penguasaan aset milik kami, yaitu pak Teddy, tanpa izin," ucap Wati Trisnawati, di Bareskrim Polri, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Teddy Pardiyana Adukan Rizky Febian ke Bareskrim atas Dugaan Penguasaan Aset Tanpa Izin
“Belum, jadi tahapannya itu sebelum laporan, pengaduan dulu. Karena kami berharap ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," tutur Wati Trisnawati.
Wati berujar bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari Rizky Febian atas masalah tersebut.
“Yang diadukan anak-anak dari almarhumah Bunda Lina. Masih dugaan itu RF dan kawan-kawan," ungkap Wati Trisnawati.
Wati menduga penguasaan aset yang dilakukan Rizky Febian terjadi setelah Lina Jubaedah meninggal dunia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.