JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati mengungkapkan sejak kapan penyanyi Rizky Febian diduga menguasai indekos tanpa seizin kliennya.
Wati berujar, dugaan penguasaan aset tanpa seizin Teddy itu dilakukan setelah Lina Jubaedah meninggal dunia pada 2020.
"Menurut informasi dari Pak Teddy, (dikuasai Rizky Febian) semenjak almarhum (Lina Jubaedah) meninggal dunia. Berarti, hampir dua tahun semenjak almarhum meninggal dunia. Hasil dikuasai dari pihak mereka," ungkap Wati saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (27/5/202).
Sebagai informasi, Rizky Febian merupakan anak sulung dari pernikahan Sule dan Lina. Setelah bercerai, Lina menikah dengan Teddy Pardiyana.
Baca juga: Teddy Pardiyana Klaim Beli Indekos Seharga Rp 2 Miliar Bersama Lina Jubaedah
Kini, Teddy Pardiyana melalui Wati mengadukan dugaan tindak pidana Rizky Febian itu ke Bareskrim Polri.
"Pada dasarnya itu aset adalah milik pak Teddy Pardiyana karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum. Ada buktinya berupa kwitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," kata Wati.
Kemudian, Wati menjelaskan asal-usul indekos yang menjadi perdebatan antara kliennya dengan Rizky Febian.
Wati mengklaim, Teddy Pardiyana membeli indekos 32 pintu itu bersama Lina Jubaedah senilai Rp 2 miliar.
Baca juga: Teddy Pardiyana Tuntut Rizky Febian Rp 500 Juta atas Dugaan Penguasaan Aset Tanpa Izin
Mereka memperoleh indekos yang berlokasi di samping Telkom University, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu dengan cara berpatungan dengan Lina Jubaedah.
"Kalau beli itu kan ya sebelum menikah (dengan Lina Jubaedah). Tapi, kata Pak Teddy, bahwa itu ada uang dari Bunda. Bilangnya fifty-fifty (50-50)," ungkap Wati.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.