Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Nirina Zubir Hadir di Sidang Kasus Mafia Tanah walau Tangan Cedera...

Kompas.com - 25/05/2022, 09:29 WIB
Melvina Tionardus,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

"Jatuh bersepeda. Sudah lama, tapi ya gitu awalnya enggak terlalu berasa mungkin karena gini (mengikuti proses sidang), jadi ya sudah kepikiran," ungkap Nirina Zubir.

Menurut Nirina, kemungkinan tangannya mengalami retak tulang.

"Kemarin melakukan lagi MRI kemungkinan ada retak," ujar Nirina Zubir.

Walaupun kesehatannya tak prima, Nirina memastikan akan tetap mengawal proses persidangan.

Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Hadir dengan Tangan Digips

"Tapi enggak apa-apa, dalam situasi saya seperti ini pun saya masih tetap datang ke sini. Saya masih tetap bersemangat bisa bersama kakak saya menyelesaikan kasus mafia tanah ini," ucap Nirina Zubir.

Sidang pemeriksaan saksi masih akan digelar pada Selasa pekan depan tanggal 31 Mei.

Dapat kabar dari netizen

Nirina Zubir lantas menuturkan, saat sidang tengah berjalan kemarin, ia mendapat DM di Instagram dari seorang netizen.

"Yang ternyata (isi DM) mengatakan, di saat yang bersamaan ada orang juga yang berkasus atas nama Farida juga. Di PN Jakarta Selatan," ungkap Nirina Zubir.

Farida adalah notaris yang membantu Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto untuk mengubah enam sertifikat tanah dan bangunan milik almarhumah ibu Nirina menjadi Akta Jual Beli (AJB) dengan kepemilikan atas nama mereka.

Baca juga: Kondisi Tangan Sedang Tak Fit, Nirina Zubir Tetap Setia Kawal Sidang Kasus Mafia Tanah

Mengetahui ada kasus serupa, Nirina Zubir semakin bersemangat untuk membuat para terdakwa jera.

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Baca juga: 3 Kejanggalan yang Dirasakan Keluarga Nirina Zubir dalam Sidang Mafia Tanah Riri Khasmita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com