Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Atta Halilintar soal Gen Halilintar Harus Bayar Rp 300 Juta Berkait Lagu "Lagi Syantik"

Kompas.com - 22/05/2022, 16:17 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Atta Halilintar buka suara tentang Gen Halilintar yang kalah dari label rekaman Nagaswara dalam gugatan bekait lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan Siti Badriah.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta.

"Oh iya aku belum lihat beritanya, nanti ya aku cek lagi untuk update-nya," ujar Atta Halilintar saat dimintai tanggapan di Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga: Perjalanan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Lagi Syantik Siti Badriah, Gen Halilintar Kalah di Pengadilan

Atta tidak memberi jawaban gamblang ketika ditanya soal pembayaran ganti rugi tersebut.

"Wah enggak tahu, nanti aku cek dulu karena aku belum tahu. Belum tahu kayak gimana," tutur Atta Halilintar.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelanggaran hak cipta untuk lagu "Lagi Syantik" berjalan cukup lama, dari 2018 hingga 2021.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT NAGASWARA Publisherindo.

Baca juga: Menang Gugatan Lagu Lagi Syantik, Nagaswara Tagih Gen Halilintar Ganti Rugi Rp 300 Juta

MA menilai para tergugat telah memodifikasi lagu "Lagi Syantik" tanpa izin para penggugat dan kemudian dikomunikasikan ke akun YouTube Gen Halilintar.

Menurut majelis hakim, perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang menstransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Jo Pasal 9 Ayat (2).

Baca juga: Terbukti Melanggar Hak Cipta Lagi Syantik, Gen Halilintar Didenda Rp 300 Juta

Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).

Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar hak cipta terhadap lagu "Lagi Syantik".

Demikian Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HK/2021 tersebut.

Baca juga: Thariq Halilintar Jelaskan Alasan Ubah Lirik Lagi Syantik

Gen Halilintar dinilai mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar, tanpa seizin pihak PT NAGASWARA Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu "Lagi Syantik".

Melihat hal itu, PT NAGASWARA Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tersebut tidak terima dan menggugat ke pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Baca juga: Jadi Saksi, Atta Halilintar: Video Cover Lagi Syantik adalah Permintaan Masyarakat

Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 30 Maret 2020.

PT NAGASWARA Publisherindo kemudian mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com