Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kejanggalan yang Dirasakan Keluarga Nirina Zubir dalam Sidang Mafia Tanah Riri Khasmita

Kompas.com - 19/05/2022, 07:03 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang kasus mafia tanah pada Selasa (17/5/2022).

Pada sidang beragendakan kesaksian pelapor, jaksa penuntut umum menghadirkan Nirina Zubir. Dihadirkan juga saksi fakta, kakak serta adik Nirina, Fadhlan Karim dan Rizqullah Ramadhan.

Keluarga Nirina senang karena bisa membongkar tindakan dari pasutri terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto, serta notaris PPAT Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Baca juga: Nirina Zubir Jadi Tahu Masalah Anak Tengah Berkat Keluarga Cemara 2

Meski begitu, keluarga Nirina tidak puas dengan sidang kemarin karena merasa ada beberapa kejanggalan.

1. Tak diundang pembacaan dakwaan

Keluarga Nirina mempertanyakan JPU yang tidak mengundang mereka untuk hadir dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa.

Pada sidang kemarin, mereka baru mengetahui bahwa sidang perdana digelar pada 12 April 2022.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Heran Riri Khasmita Bisa Hubungi Kuasa Hukum dari Rutan

Kuasa hukum keluarga Nirina, Ruben Jeffry, tidak memungkiri, pembacaan dakwaan untuk mereka bisa saja tetap terlaksana tanpa kehadiran kliennya.

"(Tetapi) kami seharusnya diundang. Karena klien kami adalah pihak yang berkenan langsung, mengalami kerugian langsung dari terdakwa yang sedang disidangkan. Jadi saya bilang ke Nirina bahwa kami akan diundang," ucap Ruben saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).

Meski begitu, keluarga Nirina hingga saat ini belum bertanya langsung kepada JPU alasan tidak mengundang mereka untuk hadir dalam sidang pembacaan dakwaan.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir di Sidang Mafia Tanah Riri Khasmita: Bagai Bertempur Sendirian

"Cuma, kalau ditanya, apakah kami sudah kirim surat agar diberitahukan agar hadir di setiap persidangan? Ada, kami sudah kirim ke JPU. Kami kasih surat tanggal 10 Mei ke Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat," tutur Ruben.

Ruben membenarkan pihak Kejaksaan sudah memberikan respons atas permintaan keluarga Nirina.

"Kemudian kami tanya lagi 13 Mei siang. 13 Mei malam baru dikirim surat panggilan melalui WhatsApp. Itu saya bilang tadi, wajibnya kami menerima (surat panggilan berupa) fisik asli. Tapi, tidak wajib itu via WhatsApp," ujar Ruben.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Pertanyakan Tak Diundang untuk Sidang Dakwaan Riri Khasmita

2. Bertempur sendiri

Keluarga Nirina juga merasa heran dengan JPU yang tidak mengajukan keberatan atas pertanyaan kelima kuasa hukum terdakwa di dalam persidangan.

"Mereka sebenarnya enggak sadar bahwa kemarin itu sebetulnya mereka bertarung sendirian. Karena banyak pertanyaan-pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa yang harus dinyatakan keberatan oleh JPU, tapi JPU tidak menyatakan keberatan," ucap Ruben.

"Misalnya, sudah menjawab tapi diulang-ulang. Cuma mereka enggak sadar, jadi mereka ulang-ulang saja, padahal mereka enggak sadar bahwa itu menyerang psikis mereka. Jadi, mereka bilang, 'bagai bertempur sendirian'," ucap Ruben melanjutkan.

Baca juga: Kesaksian Kakak hingga Adik Nirina Zubir, Ungkap Tokoh Figuran dalam Penggelapan Aset Sang Ibu

Ini merupakan pengalaman pertama keluarga Nirina yang masuk ke ruang sidang sepanjang hidup. Dengan begitu, keluarga Nirina awam soal jalannya persidangan.

3. Hubungi kuasa hukum

Lebih lanjut, keluarga Nirina Zubir juga heran dengan Riri Khasmita yang bisa menghubungi kuasa hukumnya melalui WhatsApp padahal berada di penjara.

Untuk diketahui, Riri Khasmita hadir secara daring pada sidang kasus mafia tanah. Saat sidang berjalan, Riri Khasmita sempat menghubungi kuasa hukumnya setelah permasalahan koneksi terjadi.

Baca juga: Kesaksian Keluarga Nirina Zubir soal Dugaan Penggelapan Enam Aset Tanah oleh Riri Khasmita

"Maksud kami, kok bisa seseorang yang di dalam rutan menggunakan handphone, menghubungi lawyer yang sedang lagi dalam acara persidangan. Ini yang kami pertanyakan," kata Ruben.

Menurut Ruben, Nirina Zubir sebenarnya ingin mengajukan keberatan saat itu, tetapi ditahan olehnya karena korban sudah diwakilkan JPU.

"Harusnya JPU yang bertanya ke hakim mengapa terdakwa bisa menghubungi lawyer-nya saat sidang via WhatsApp, kan itu. JPU selama sidang empat jam, enggak ada keberatan, apalagi soal WhatsApp itu," ucap Ruben.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com