Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Nicholas Sean Tutup Pintu Damai dengan Ayu Thalia

Kompas.com - 17/05/2022, 20:41 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nicholas Sean Purnama telah benar benar menutup pintu damai dengan Ayu Thalia.

Sebagai informasi, Sean sebelumnya melaporkan Ayu Thalia atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 30 Agustus 2021 lalu.

Jaksa juga telah mendakwa Ayu Thalia dengan dua pasal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 10 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Hari Ini, Ayu Thalia Akan Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus dengan Nicholas Sean

Salah satu tim kuasa hukum Nicholas Sean, Junanda Wahid, menjelaskan alasan pihaknya menutup pintu damai dengan Ayu Thalia.

Menurut Junanda, tidak ada permintaan maaf dari pihak Ayu Thalia usai laporannya terhadap Nicholas Sean secara resmi dihentikan Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

"Saya rasa kami tetap lanjut, karena upaya perdamaian itu harusnya setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) keluar. Kalau sekarang kita tetap lanjut aja. Dari terdakwa juga belum ada permintaan maaf sejak saat itu. Jadi ya sudah kita lanjut," kata Junanda saat ditemui di PN Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Ayu Thalia Bakal Buka soal Hubungannya dengan Nicholas Sean di Persidangan

"Karena pembacaan dakwaan telah dilakukan, dan Ayu sudah baca eksepsi juga. Pada saat SP3 itu keluar, tidak ada upaya maaf, ya saya rasa sudah enggak ada lagi (maaf)," lanjutnya.

Junanda menyebut, Nicholas Sean merasa namanya sudah tercemar dan meminta agar proses hukum Ayu Thalia berjalan dengan adil.

Ayu Thalia saat hadir sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022). Ayu Thalia terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra Ahok, Nicholas Sean Purnama. KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO Ayu Thalia saat hadir sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022). Ayu Thalia terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra Ahok, Nicholas Sean Purnama.
"Nicholas Sean pesan proses hukum seadilnya karena dia merasa sudah tercemar. Dia kan seorang mahasiswa kedokteran, yang menyembuhkan orang, bukan menganiaya. Dia juga belajar beladiri, dia ditanamkan tidak boleh melukai orang tanpa alasan," ujar Junanda.

Baca juga: Ayu Thalia Didakwa Dua Pasal, Nicholas Sean Tutup Pintu Damai

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di story Instagram bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean

Beberapa kali, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Sean.

Pemberitaan tentang Ayu dan Sean ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana, dan laporan Sean kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan diancam pidana dengan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Diketahui, dua Pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang di sosial media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com