JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia dijadwalkan bakal membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik putra Ahok, Nicholas Sean Purnama.
Ayu Thalia bakal hadir didampingi tim pengacaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022).
Hal itu dipastikan oleh pengacara Ayu Thalia, Pitra Romadhoni.
Baca juga: Ayu Thalia Bakal Buka soal Hubungannya dengan Nicholas Sean di Persidangan
"Iya, hari ini, Ayu Thalia bakal hadir. Sekitar pukul 16.00 WIB," kata Pitra lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa.
Diketahui, jaksa telah mendakwa Ayu Thalia dengan dua pasal dalam sidang perdana yang digelar pekan lalu.
Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan diancam pidana dengan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
Baca juga: Ayu Thalia Didakwa Dua Pasal, Nicholas Sean Tutup Pintu Damai
Diketahui, dua Pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang di sosial media.
Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021
Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Baca juga: Pihak Nicholas Sean Tutup Pintu Damai dengan Ayu Thalia
Ayu Thalia mengunggah di story Instagram bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.