Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Dipenjara, Putra Siregar Tulis Pesan Haru untuk Istri

Kompas.com - 12/05/2022, 21:31 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Putra Siregar saat ini masih mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Septia Yetri Opani, istri Putra Siregar, mengunggah sepucuk surat yang ditulis langsung oleh sang suami.

Dalam surat tersebut, Putra meminta agar istrinya berhenti bersedih dan selalu mendoakannya.

Baca juga: Curahan Hati Istri Putra Siregar Usai Sang Suami Ditahan

"Sayang, jangan bersedih. Tunggulah aku. Tinggallah lebih lama bersamaku. Aku hanya terhukum, terhukum rindu," tulis Putra Siregar dikutip Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

"Doakan aku. Semoga aminku dan aminmu bertemu. Putra Siregar," sambungnya.

Pesan haru tersebut justru membuat Septia menjadi semakin rindu.

"Sebulan lebih sudah. 11 April 2022 sampai hari ini," tulis Septia dalam caption foto yang diunggahnya.

Baca juga: Polisi Percepat Pelengkapan Berkas Perkara Putra Siregar-Rico Valentino berkait Dugaan Penganiayaan

Septia Yetri Opani selama ini kerap menumpahkan rasa rindunya melalui unggahan-unggahan di Instagram.

Septia juga pernah meminta keadilan karena suaminya harus mendekam di balik jeruji besi sementara para koruptor tetap berkeliaran bebas.

Kami warga negara Indonesia. Kami punya hak yang sama untuk keadilan,” tulis Septia.

Baca juga: Istri Putra Siregar Unggah Video Sang Anak Minta Ayahnya Pulang

Diketahui, Putra Siregar bersama Rico Valentino diduga mengeroyok MNA atau N di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022.

Saat ini, Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari.

Penahanan keduanya akhirnya diperpanjang karena proses penyidikan belum selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com