Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Thalia Didakwa 2 Pasal dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Kompas.com - 10/05/2022, 19:57 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ayu Thalia hadir di sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudistira mendakwa Ayu Thalia dengan dua Pasal.

"Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," kata Dyofa dalam sidang.

Diketahui, dua Pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang di sosial media.

Dalam dakwaan, Ayu Thalia diduga telah mencemarkan nama baik Nicholas Sean usai melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada Agustus 2021.

Baca juga: Jadi Terdakwa, Ayu Thalia: Saya Akan Perjuangkan Hak sebagai Perempuan

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Bahkan, beberapa kali Ayu Thalia mengadakan konferensi pers terkait kasusnya dengan Nicholas Sean.

"27 Agustus 2021, terdakwa melaporkan saksi Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan terkait tindak pidana penganiayaan. Setelah itu, terdakwa mengunggah di story Instagram, bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan," kata jaksa Dyofa.

"Terdakwa jelaskan bahwa luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa," lanjutnya.

Mendengar dakwaan tersebut, pihak Ayu Thalia langsung menyatakan keberatannya.

Baca juga: Berkasus dengan Nicholas Sean, Ayu Thalia Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan Hari ini

"Terima kasih, sebelumnya kami sangat keberatan sekali dengan dakwaan jaksa karena kebenarannya tidak sesuai fakta sebenarnya. Untuk itu, kami menyatakan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu," ujar kuasa hukum ayu, Pitra Romadhoni.

Sementara itu, ditemui sebelum sidang, Ayu Thalia mengaku ingin berjuang untuk mendapatkan keadilan.

"Sebagai perempuan, saya harus memperjuangkan hak saya. Ditanya kronologi sepertinya enggak usah jawab, kalau saya cerita yang ada diperkarakan lagi," ucap Ayu Thalia.

"Yang pasti saya siap, akan memperjuangkan hak saya sebagai perempuan," lanjutnya.

Sebagai informasi, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021, atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Berkas Lengkap, Ayu Thalia Segera Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com