Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Adam Deni Merasa Kesaksian Ahli ITE Menguntungkan Kliennya

Kompas.com - 25/04/2022, 20:04 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, buka suara soal keterangan dua saksi ahli ITE yang hadir pada sidang lanjutan kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

Diketahui, ada dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini.

Saksi satu bernama Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saksi kedua adalah Doktor Ronny, ahli ITE.

Baca juga: Dua Ahli ITE Jelaskan Letak Dugaan Pelanggaran Adam Deni

Herwanto menuturkan, keterangan kedua saksi ahli itu justru menguntungkan pihaknya.

"Ya, itu (kesaksian ahli) menguntungkan buat kami. Artinya ahli yang diajukan oleh jaksa tidak mendukung dakwaannya," ujar Herwanto saat ditemui usai persidangan.

"Dia (saksi ahli) tidak tegas. Kalau dia mengatakan, 'iya melanggar, oh tidak melanggar' berarti dia tidak tegas. Itu menguntungkan buat kami. Ya mudah-mudahan dengan kebingungan ahli tadi menyatakan pendapatnya, dakwaan jadi tidak diperkuat dengan pendapat ahli," lanjut Herwanto.

Baca juga: Ahli Hukum ITE Jelaskan Perbedaan Pemilik Dokumen dan Pemilik Informasi dalam Kasus Adam Deni

Herwanto mengaku kecewa lantaran saksi ahli disebut tak bisa menjawab pertanyaannya.

"Padahal saya tanya tentang UU ITE loh. Saya tanya masalah tentang pidananya di mana, dia katakan tidak bisa jawab. Nanti ahli pidana aja yang menentukan. Oke saya ikuti iramanya," ujar Herwanto.

Menurut Herwanto, apa yang dilakukan Adam Deni sebenarnya justru dilindungi Undang Undang.

Baca juga: Ahli Hukum ITE Sebut Satu Pasal yang Bisa Jerat Adam Deni

Dalam unggahan Adam Deni yang diperkarakan ini, Herwanto melihat upaya kliennya untuk menyampaikan informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seseorang.

"Sebenarnya, untuk para pegiat medsos seperti Adam Deni, tidak perlu takut dan khawatir. Kebebasan memberi informasi itu dijamin oleh UU. Jangan nanti ketika masyarakat memberi informasi malah jadi tersangka. Itu upaya melawan kejahatan kan. Jadi enggak apa-apa," ucap Herwanto.

Sebagai informasi, dalam kesaksiannya, saksi Denden menjelaskan letak dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Adam Deni.

Baca juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar, Ahli ITE Dihadirkan sebagai Saksi

"Data sesungguhnya dalam unggahan itu, adalah milik X (Ahmad Sahroni). X dengan A (terdakwa 2, Ni Made) ini melakukan jual beli. Data itu diserahkan ke B (Adam Deni)," kata Denden dalam persidangan.

"B ini yang mengunggah ke media sosial. Tanpa sepersetujuan si X. Nah, kalau tanpa persetujuan, ya melanggar," lanjutnya.

Sementara itu, saksi Doktor Ronny, juga menyebut adanya pelanggaran dalam kasus Adam Deni.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com