Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Panggil Komedian Inisial M yang Beli Video Dea OnlyFans

Kompas.com - 05/04/2022, 15:29 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkap seorang komedian berinisial M membeli konten video milik tersangka kasus dugaan pornografi Dea OnlyFans.

“Seorang komedian terkenal dengan inisial M, yang membeli video tersebut (Dea OnlyFans)” kata Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Berkaitan dengan itu, dalam waktu dekat polisi akan memanggil komedian tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Pemeriksaan Tambahan Dea OnlyFans, Ditemukan 76 Video dan Gambar Tanpa Busana

“Nanti kita lihat apa yang bersangkutan ikut menyebarkan, nanti kami panggil menjadi saksi,” tambahnya.

Untuk saat ini komedian dengan inisial M tersebut akan diperiksa sebagai saksi.

“Sementara kami panggil sebagai saksi, baru kami bisa mengutarakan status yang bersangkutan, atau bisa ditingkatkan tersangka,” tutur Auliansyah.

Terkuaknya komedian M membeli video tersebut berdasarkan keterangan Dea OnyFans.

Baca juga: Polisi Sebut Komedian Berinisial M Beli Video Dea OnlyFans

Polisi juga telah memeriksa google drive milik Dea OnlyFans yang berisikan 76 video dan gambar tanpa busana.

"Nah dari analisa google drive tersebut dan hasil pemeriksaan Saudari D, kami mendapat keterangan dari yang bersangkutan video itu ada yang membeli," ungkap Auliansyah.

Dea OnlyFans menjalani pemeriksaan tambahan selama empat jam. Menurut keterangan kuasa hukum Dea, Syarifuddin Abdillah, kliennya dicecar belasan pertanyaan.

“Prosedur yang berlaku dan kami ikutin terus, jadi enggak hanya sekadar wajib lapor tapi kebetulan ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulilah sudah kelar,” kata Syarifuddin Abdillah.

Baca juga: Pemeriksaan Tambahan Dea OnlyFans dan Ajukan Jadi Justice Collaborator

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Maret 2022.

Kendati berstatus tersangka, Dea OnlyFans tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Dea tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta Dea yang masih menjadi seorang mahasiswa.

Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans diduga melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.

Baca juga: Pemeriksaan Tambahan Dea OnlyFans dan Ajukan Jadi Justice Collaborator

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com