Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aufar Hutapea Cium Pipi Olla Ramlan untuk Berpamitan Usai Sidang Cerai

Kompas.com - 04/04/2022, 11:57 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Olla Ramlan dan pengusaha Aufar Hutapea kompak hadir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang cerai perdana mereka pada Senin (4/4/2022).

Menurut pantauan Kompas.com, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea keluar gedung PA Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.

Keterangan mereka kepada awak media dalam kesempatan ini diwakilkan melalui kuasa hukum Olla Ramlan, Maruli Tampubolon.

Baca juga: Mediasi Perceraian, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Berpegangan Tangan Masuk Ruang Sidang

"Permasalahannya private, ini confidential, ini permasalahan rumah tangga, tolong dihargai dan di-appreciate hal-hal yang mereka mau simpan pribadi mereka," ucap Maruli di PA Jakarta Selatan, Senin.

Tidak banyak yang diucapkan Olla Ramlan dan Aufar Hutapea.

Kendati demikian, mereka tampaknya masih mengumbar kemesraan di depan publik meski tengah menjalani proses perceraian.

Baca juga: Gugat Cerai Aufar Hutapea, Olla Ramlan: Ini adalah Masa yang Sulit

Saat Maruli Tampubolon berbicara, terlihat Olla Ramlan dan Aufar Hutapea saling berdekatan dan merangkul satu sama lain.

Setelah semuanya selesai, Olla Ramlan juga berpamitan dengan Aufar Hutapea.

Dalam kesempatan itu, Aufar Hutapea langsung mencium pipi kanan Olla Ramlan. Keduanya pun langsung berpisah ke mobil masing-masing.

Baca juga: Suami Olla Ramlan, Aufar Hutapea Laporkan Selebgram Citra Andy

Diberitakan sebelumnya, Olla Ramlan menggugat cerai Aufar Hutapea ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Gugatan cerai itu terdaftar pada 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 1316/ Pdt.g/2022/PA.JS.

Dalam gugatan terhadap, Olla Ramlan menuntut hak asuh anak dari Aufar Hutapea.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com