JAKARTA, KOMPAS.com - Merespons pencabutan laporan penyanyi dangdut Ayu Ting Ting di Polda Metro Jaya, kini giliran pihak Kartika Damayanti melalui Kongres Pemuda Indonesia (KPI) mencabut aduan yang dilayangkan di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada November 2021 lalu.
Pencabutan aduan itu diwakilkan oleh kuasa hukum KD, Pitra Romadoni.
“Agenda hari ini kami merespons pencabutan yang dilakukan oleh saudari Ayu Ting Ting terkait dengan permasalahan hukum di Polda Metro Jaya dan Polda Depok,” kata Pitra Romadoni di KPAI kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Ayu Ting Ting Selesaikan Masalah dengan Kartika Damayanti
Selain mencabut aduan di KPAI, pihak KD juga telah resmi mencabut laporan di Polres Bojonegoro, Jawa Timur.
“Kami juga telah resmi mencabut pelaporan di Polres Bojonegoro kemarin dan hari ini kami mencabut pelaporan di KPAI. Laporan sudah diterima,” tutur Pitra.
Pitra mengapresiasi niat pihak Ayu Ting Ting yang mau menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Baca juga: Fakta Hoaks MUI Minta Acara TV yang Diisi Ayu Ting Ting Dihentikan
“Intinya yang pertama kami segera mengapresiasi tindakan dan sikap dari pada saudari Ayu Ting Ting terkait menyikapi permasalahan ini dalam hal ini sudah mau dibicarakan secara kekeluargaan dan perdamaian,” ucap Pitra lagi.
Sebagaimana diketahui, aduan yang dilayangkan pihak KD ke Komisi Perlindungan Anak Indonesai (KPAI) lantaran anak KD mengalami trauma usai didatangi orangtua Ayu Ting Ting.
Sementara laporan pihak KD di Polres Bojonegoro di Jawa Timur lantaran ada sikap dari orangtua Ayu Ting Ting yang kurang baik di hati orangtua KD. Saat itu pihak KD melaporkan atas dugaan penghinaan dan pengancaman.
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Yuk Puasa - Ayu Ting Ting
Diberitakan sebelumnya, Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empaeng ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2021 lalu.
Sang pelantun “Sambalado” ini mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera agar pelaku lebih berbudaya dalam bermain media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.