"Bahwasanya aku yang ngajarin beliau trading dll itu TIDAK BENAR," tulis Gigi Ruwanita di akun Instagram @gigiruwanita, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Anang Apresiasi Atta yang Kembalikan Tas Dior dari Doni Salmanan ke Polisi
Dilansir dari Kompas.com, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal lewat Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Harta Doni Salmanan berupa uang Rp 3,3 miliar, dua rumah di Candra Asih Kota Baru Prahyangan Bandung, beberapa produk bermerek, enam mobil serta belasan sepeda motor telah disita polisi.
Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareksrim Polri sejak Selasa (8/3/2022) dan akan mendekam di sana selama 20 hari.
Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.