Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2022, 10:41 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Rizky Febian mengaku tidak tahu sama sekali bahwa uang Rp 400 juta tersangka Doni Salmanan berkaitan dengan tindak pidana.

Setelah kejadian ini, Rizky Febian mengatakan kejadian menjadi pelajaran untuk dirinya sendiri agar lebih berhati-hati.

"Waktu itu saya tidak tahu-menahu, maksudnya, ini bisa jadi pelajaran buat saya ke depannya," ujar Rizky Febian di Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022).

Sebagai informasi, Doni Salmanan sempat membeli minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta pada September 2021.

Baca juga: Rizky Febian Gunakan Uang Rp 400 Juta Doni Salmanan untuk Donasi Yayasan

Sementara itu, Doni Salmanan saat ini terseret kasus dugaan pencucian uang dan penipuan trading melalui binary option Quotex.

Rizky Febian mengatakan uang dari Doni Salmanan sudah didonasikan ke sebuah yayasan. Meski demikian dia siap menyerahkan uang tersebut kepada penyidik.

"Kami siap (menyerahkan), kami sudah menjelaskan semua, tidak ada istilah pengembalian (uang dalam pemeriksaan hari ini)," ucap kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy.

Karena Doni Salmanan sempat membeli ramuan minuman racikannya, Rizky Febian menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Rabu kemarin, guna mengetahui aliran dana.

Baca juga: Rizky Febian Siap Serahkan Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan ke Polisi

Hampir empat jam menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rizky Febian mendapat 19 pertanyaan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Rizky Febian Dicecar 19 Pertanyaan soal Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com