Kuasa hukum korban penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto, mengaku kecewa atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa Olivia Nathania.
Menurut Odie Hudiyanto, tuntutan jaksa tidak sepadan dengan perbuatan yang telah dilakukan Olivia Nathania hingga mengalami kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar dari 225 orang.
"Tuntutan ini mengecewakan, jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak, uang yang melayang juga sampai Rp 9,7 miliar," ujar Odie Hudiyanto usai menyaksikan persidangan.
Bukan hanya itu, Odie Hudiyanto mengatakan bahwa para korban sangat kecewa karena jaksa hanya menerapkan satu pasal, yakni Pasal 378 junto 65 KUHP tentang Penipuan.
"Kami kurang puas karena hanya tiga tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, yaitu penipuan, tapi yang lain tidak. Padahal, pemalsuan itu juga terbukti dari saksi BKN yang bilang kalau itu bukan surat dari BKN," tutur Odie Hudiyanto.
Baca juga: Korban Kecewa Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Hanya Dikenakan Satu Pasal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.