Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Didakwa UU ITE terkait Dokumen Ahmad Sahroni

Kompas.com - 14/03/2022, 16:15 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni hadir secara virtual dalam sidang yang digelar Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar secara virtual.

Adam Deni mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Adam Deni berada di PN Jakarta Utara.

Dalam dakwaan JPU, Adam Deni disebut telah mengunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi pelapornya, Ahmad Sahroni.

Baca juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Adam Deni Digelar secara Virtual

"Terdakwa Adam Deni menggunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi korban AS melalui Insta Story,” kata JPU dalam persidangan.

Setelahnya, JPU membacakan dakwaan atas kedua terdakwa. Adam Deni dan terdakwa lain yang bernama Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan dakwaan subsider.

“Dakwaan primer, perbuatan mereka, terdakwa, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU.

Baca juga: Adam Deni Dipastikan Hadir dalam Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini

“Atau dakwaan subsider perbuatan mereka terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjut JPU.

Di ruang sidang, terlihat ibu dan kekasih Adam Deni, Elsya Rosana, hadir mengenakan baju serba putih.

Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Pihak yang melaporkan Adam Deni adalah seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Baca juga: Adam Deni Siap Buka-bukaan Lawan Ahmad Sahroni di Persidangan

Kasus ini bermula dari kekecewaan Ni Made Dwita Anggari, seorang pengusaha sepeda.

Ahmad Sahroni kerap memesan sepeda impor lewat Ni Made.

Antara Ahmad Sahroni dan Ni Made beberapa kali menjalani transaksi jual beli sepeda.

Yang terbaru, Ahmad Sahroni memesan dua sepeda seharga Rp 450 juta dan Rp 700 juta. Namun, Ni Made belum menyerahkan barang tersebut kepada Ahmad Sahroni.

Baca juga: Kasusnya Segera Disidangkan, Adam Deni Siap Melawan dan Terima Konsekuensinya

Hal tersebut membuat Ahmad Sahroni disebut langsung membeli sepeda dari supplier luar negeri.

Sementara, data pribadi Ahmad Sahroni tercatat dalam dokumen pemesanan Ni Made Dwi Anggari.

Karena kesal, Ni Made kemudian memberikan sejumlah dokumen milik Sahroni yang bersifat pribadi kepada Adam Deni.

Baca juga: Kirim Surat ke Kuasa Hukumnya, Adam Deni Siap Lawan Ahmad Sahroni

Adam Deni kemudian mengunggahnya di akun Instagram-nya, lewat fitur Insta Story.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com