KOMPAS.com - Rapper Kanye West mengungkap perasaan sedihnya usai resmi bercerai dari Kim Kardashian.
Diketahui, Kanye West kini secara hukum telah resmi berstatus lajang.
Lewat sebuah unggahan di Instagram, Kanye West mengungkap emosinya dari perceraian itu lewat serangkaian kata-kata pengandaian untuk menggambarkan perasaannya.
Rapper berusia 44 tahun itu bahkan pertama-tama menyamakan perceraian seperti terkena Covid-19.
Baca juga: Kim Kardashian Resmi Sandang Status Lajang
"Perceraian itu terasa seperti Covid-19," tulis Kanye dilansir Hollywoodlife, Sabtu (5/3/2022).
Daftar panjang perbandingan perceraian, dijelaskan oleh West, mencakup serangkaian pengandaian mulai dari yang sangat spesifik hingga yang lebih umum.
"Perceraian terasa seperti dokter yang tidak tahu apa-apa. Perceraian terasa seperti nenek tidak pernah bisa mengatasi flu itu," tulis Kanye.
Beberapa perbandingan lainnya bahkan terdengar seperti gejala kasus Covid-19 yang cukup parah.
Baca juga: Resmi Bercerai, Kim Kardhasian Hapus Nama West dari Instagram
“Perceraian terasa seperti napas yang berat. Perceraian terasa seperti mencekik. Hampir tidak bernapas," lanjut Kanye.
Kanye juga mengibaratkan perasaan bercerai seperti hancur ribuan keping.
"Seolah jiwamu diseret di atas bara," tulis Kanye.
Di akhir daftar itu, Kanye meluapkan emosinya yang tak bisa ia tampung lagi.
“Perceraian terasa seperti kamu memberikan semua orang dan kamu tidak memiliki hak untuk mengatakan apa pun. Kamu bukanlah kamu lagi," tulis Kanye.
Sebelumnya, hakim Los Angeles mengabulkan permintaan Kim Kardashian untuk dinyatakan lajang secara hukum, pada Rabu (2/3/2022).
Diketahui, Kim Kardashian telah resmi bercerai dari rapper Kanye West setelah hampir delapan tahun menikah.
Kim mengajukan gugatan cerai setahun yang lalu, karena adanya suatu masalah yang tidak dapat didamaikan dengan West.
West diketahui sempat keberatan usai digugat cerai dan secara terbuka meminta Kim untuk berdamai.
Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles Steve Cochran menyetujui gugatan Kardashian untuk bercerai melalui proses bifurkasi, yang memungkinkan perubahan status perkawinan sementara persoalan lain sedang ditangani.