Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH APIK Benarkan Ada Salah Satu Korban yang Cabut Laporan soal Gofar Hilman

Kompas.com - 12/02/2022, 19:11 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia (LBH APIK) menyebut ada salah satu korban yang mencabut laporan soal Gofar Hilman.

LBH APIK sebelumnya memang membuka aduan untuk korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Gofar Hilman.

Saat itu terkumpul delapan orang korban termasuk pemilik akun Quweenjojo.

Baca juga: Gofar Hilman Akhirnya Buka Suara, Kembali Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual

Melalui siaran pers, LBH APIK menjelaskan kronologi pencabutan laporan tersebut.

“Pada 10 Februari 2022, LBH APIK Jakarta menerima permohonan pencabutan kuasa hukum dari salah satu korban yang kami dampingi,” tulis LBH APIK dan SAFEnet kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2022).

“Kami menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apapun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya,” tambahnya.

Baca juga: Quweenjojo Minta Maaf Buat Tudingan Pelecehan Seksual Palsu terhadap Gofar Hilman

Kemudian LBH APIK menjelaskan bahwa korban melakukan pencabutan laporan di hari yang sama dengan mediasi bersama Gofar Hilman.

“Namun, pada 12 Februari 2022 berdasarkan pernyataan akun Twitter @pergijauh melalui utas muncul fakta bahwa pada 10 Februari 2022 telah dilakukan mediasi di kepolisian bersama dengan GH,” tulisnya lagi.

“Sekali lagi kami sampaikan, bahwa ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa yang kami sampaikan di atas,” tambahnya.

Lebih lanjut, LBH APIK mengatakan bahwa pihaknya masih berjalan dengan beberapa korban lain dan saksi.

“Oleh karenanya, kami meminta kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak dalam pendampingan psikologi, pelaporan dan koordinasi ke kepolisian,” tulisnya lagi.

“Serta LPSK untuk Menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi serta menghormati persetujuan (konsen) dari korban dan saksi terkait dengan update yang disampaikan ke publik,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com