Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana dan Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 28/01/2022, 11:26 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kecelakaan maut, Tubagus Joddy yang merupakan sopir mendiang Vanessa Angel menjalani sidang perdana.

Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).

Tubagus Jody menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kompas.com merangkum jalannya sidang sebagai berikut.

1. Digelar virtual

Terdakwa Tubagus Joddy menjalani sidang di PN Jombang, Jawa Timur atas kasus kecelakaan maut yang saat itu menewaskan Vanessa Angel serta Bibi Andriansyah.

Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Maut

Berdasarkan keterangan staf PN Jombang, Tubagus Joddy menjalani sidang secara virtual.

“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah satu staf Pengadilan Negeri Jombang kepada Kompas.com, Kamis.

2. Dijerat pasal berlapis

Dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Tubagus Joddy dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun jaksa penuntut umum mendakwa Tubagus Joddy dengan Pasal 311 ayat (5) Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.

“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ucap Krista.

3. Sidang selanjutnya pekan depan

Sidang kasus kecelakaan maut yang melibatkan Tubagus Joddy akan digelar pekan depan.

Baca juga: Tubagus Joddy Segera Disidang, Ayah Minta Maaf hingga Tanggapan Doddy Sudrajat

Krista berujar, sidang selanjutnya beragendakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya Kamis depan agendanya saksi,” tutur Krista.

Untuk diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, Joddy langsung ditahan di Polres Jombang. Dan saat ini kabarnya Tubagus Joddy telah dipindahkan dari rutan ke lapas Jombang.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah terjadi pada 4 November 2021 di ruas tol Jombang-Mojokerto Kilometer 672+300.

Ketika itu, Joddy mengemudikan mobil Pajero putih bernomor polisi B 1264 BJU.

Selain Vanessa dan Bibi, penumpang mobil tersebut ada anak mereka, Gala Sky, dan pengasuhnya bernama Siska Lorensa.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Kecelakaan Vanessa dan Bibi, Tubagus Joddy: Saya Tak Keberatan

Gala Sky selamat dan mengalami lebam pada mata kiri, sementara Siska Lorensa patah jari kelingking tangan dan satu gigi lepas.

Joddy sendiri mengalami lecet ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com