Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Bantah Klaim Adam Deni dan Siap Minta Dokter Tirta Jadi Saksi di Persidangan

Kompas.com - 26/01/2022, 11:30 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih.

Pada kesempatan itu, Jerinx membantah pernyataan Adam Deni dalam kesaksian di persidangan beberapa waktu lalu.

Jerinx juga siap menghadirkan Dokter Tirta sebagai saksi di persidangannya.

Berikut rangkuman Kompas.com.

Bantah Adam Deni tertekan secara psikologis

Pada kesaksiannya, Adam Deni sempat menyatakan bahwa dia melaporkan Jerinx karena takut diancam.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Perkataan Jerinx Penuhi Unsur Pengancaman dan Minta Hadirkan Ahli Kejiwaan

Adam Deni merasa dirinya terancam dan cemas usai menerima telepon berisi dugaan ancaman dari Jerinx.

Jerinx membantahnya dengan mengungkapkan hasil visum forensik saat Adam Deni diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Hasil visum forensik dari psikolog Polda Metro Jaya menunjukkan hasil diagnosa Adam Deni tidak ditemukan unsur takut atau cemas atau trauma," kata Jerinx saat ditemui usai persidangan.

Pernyataan tersebut diutarakan Jerinx guna menanggapi penjelasan saksi ahli Effendi terkait pemenuhan unsur Pasal 29 tentang pengancaman melalui media elektronik.

Effendi menyarankan agar saksi ahli kejiwaan dapat dihadirkan untuk memeriksa dampak atau perubahan yang terjadi usai Adam Deni menerima dugaan ancaman dari Jerinx melalui telepon.

Baca juga: Minta Dokter Tirta Jadi Saksi, Pihak Jerinx Akui Belum Komunikasi tapi Siap Kirim Surat

Kirimi Dokter Tirta surat

Di sisi lain, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso akan melayangkan permintaan pihaknya untuk mendatangkan dokter Tirta sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut.

Sugeng mengaku, belum ada komunikasi sama sekali antara pihaknya dan dokter Tirta.

Namun, pihak Jerinx akan segera berkirim surat undangan kepada dokter Tirta dan Majelis Hakim.

"Belum ya, makanya kami akan mintakan minggu depan karena kan dua minggu lagi jatah kami," kata Sugeng saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).

"Kami sudah bikin surat kepada dokter Tirta dan hakim," ujar Sugeng Teguh Santoso melanjutkan.

Baca juga: Jerinx Bantah Adam Deni Tertekan Secara Psikologis Setelah Dapat Dugaan Pengancaman

Diketahui, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Sidang Jerinx akan dilanjutkan pada 2 Februari 2022, dengan agenda kembali mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com