Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Perkataan Jerinx Penuhi Unsur Pengancaman dan Minta Hadirkan Ahli Kejiwaan

Kompas.com - 26/01/2022, 11:16 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan pengancaman musisi Jerinx terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).

Seorang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih.

Effendi sendiri telah membaca dan mempelajari transkrip percakapan telepon antara Jerinx dan Adam Deni, di mana itu menjadi bukti kuat adanya dugaan pengancaman dengan kekerasan.

Ada beberapa kesimpulan yang dipetik Effendi dari kasus Jerinx, berikut rangkuman Kompas.com.

Dugaan kuat unsur pengancaman

Menurut Effendi, dari kaca mata hukum pidana, ada beberapa perkataan Jerinx yang memenuhi unsur pidana.

Baca juga: Minta Dokter Tirta Jadi Saksi, Pihak Jerinx Akui Belum Komunikasi tapi Siap Kirim Surat

"Kalau dibilang delik pidana, Itu umum ya, enggak bisa kita lihat secara khusus. Tetapi 'nanti saya injak kepalamu di trotoar,' kata-kata itu sebenarnya sudah termasuk ancaman," kata Effendi dalam persidangan.

"Tapi secara keseluruhan, kayak tindakan langsung, tindakan langsung itu sudah melanggar hukum. Artinya ada unsur kesengajaan di sana ya," ujar Effendi melanjutkan.

Dengan kata lain, kata Effendi, sudah ada unsur pengancaman dari kata-kata yang dilontarkan terdakwa Jerinx.

Menyayangkan sikap Jerinx

Effendi lantas menyayangkan sikap Jerinx saat memaki-maki Adam Deni melalui telepon.

Menurut Effendi, Jerinx seharusnya bisa melaporkan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Adam Deni ke pihak berwajib daripada melakukan pengancaman.

Baca juga: Jerinx Bantah Adam Deni Tertekan Secara Psikologis Setelah Dapat Dugaan Pengancaman

"Saya tidak melihat apakah perbuatan itu pantas dilakukan terhadap orang yang melawan hukum tadi. Gara-gara dia menghilangkan akun orang, misalnya, itu sudah melawan hukum," ucap Effendi.

"Tapi, kenapa perbuatan itu dilawan dengan perbuatan yang melawan hukum juga. Kalau punya bukti kan bisa dilaporkan. Dia punya waktu untuk memilih dalam bertindak," lanjutnya.

Minta hadirkan ahli kejiwaan

Pada kesempatan tersebut, Effendi menyebut butuh saksi ahli kejiwaan untuk memeriksa dampak atau perubahan yang terjadi usai Adam Deni menerima dugaan ancaman dari Jerinx melalui telepon.

"Rasa takut itu masalah jiwa. Yang tahu itu adalah ahli jiwa. Maka perlu ada keterangan salah satu dari ahli jiwa untuk menerangkan dampak atau hasil dari ancaman tadi. Kalau saya tidak bisa menjelaskan karena saya ahli hukum pidana," tutur Effendi dalam persidangan.

Effendi menerangkan, dampak pengancaman itu penting untuk lebih menguatkan terpenuhinya unsur pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang Undang.

Baca juga: Jerinx SID Tampil Klimis di Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Sebagai informasi, Effendi menjadi satu-satunya saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan pada persidangan kali ini.

Saksi yang dihadirkan minggu lalu adalah ahli linguistik bernama Wahyu Wibowo.

Diketahui, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com