Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Bantah Adam Deni Tertekan Secara Psikologis Setelah Dapat Dugaan Pengancaman

Kompas.com - 25/01/2022, 20:20 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih.

Pada kesempatan itu, Jerinx membantah pernyataan Adam Deni dalam kesaksian di persidangan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jerinx SID Tampil Klimis di Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Adam Deni sempat menyatakan bahwa dia melaporkan Jerinx karena takut diancam.

Jerinx membantahnya dengan mengungkapkan hasil visum forensik saat Adam Deni diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Hasil visum forensik dari psikolog Polda Metro Jaya menunjukkan jika hasil diagnosa Adam Deni tidak ditemukan unsur takut atau cemas atau trauma," kata Jerinx.

Baca juga: Saksi Ahli Pidana Sebut Butuh Ahli Kejiwaan dalam Kasus Dugaan Pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni

Jerinx menegaskan bahwa hasil tersebut telah mematahkan pernyataan Adam Deni sendiri.

"Jadi, hasil visum sudah mematahkan jika dia merasa terancam atau takut," tuturnya.

Pernyataan tersebut diutarakan Jerinx guna menanggapi penjelasan saksi ahli Effendi terkait pemenuhan unsur Pasal 29 tentang pengancaman melalui media elektronik.

Effendi menyarankan agar saksi ahli kejiwaan dapat dihadirkan untuk memeriksa dampak atau perubahan yang terjadi usai Adam Deni menerima dugaan ancaman dari Jerinx melalui telepon.

Baca juga: Jerinx: Tanpa Nora Alexandra, Mungkin Saya Sudah Berbuat Hal Bodoh di Dalam Penjara

Dampak pengancaman itu penting untuk menguatkan terpenuhinya unsur pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang Undang.

Hampir senada, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan unsur pengancaman yang dinyatakan Adam Deni tak terbukti.

"Apabila memang tidak ada akibat pengaruh psikologis Adam Deni, maka Pasal 29 (tentang pengancaman melalui media elektronik) tersebut tidak bisa diterapkan," ucap Sugeng.

"Hasil pemeriksaan visum et repertrum psikiatrum, menyebut bahwa tidak terjadi gangguan psikis dari Adam Deni," tambahnya.

Sebelumnya dalam persidangan dua pekan lalu, Adam Deni mengaku diancam oleh Jerinx melalui telepon.

Adam Deni mengaku takut akan ancaman tersebut dan khawatir diserbu penggemar grup band Jerinx SID.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Sidang Jerinx akan dilanjutkan pada 2 Februari 2022 dengan agenda kembali mendengarkan saksi ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com