JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih, hadir sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pengancaman yang menjerat terdakwa Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).
Pada kesempatan tersebut, Effendi menyebut butuh saksi ahli kejiwaan untuk memeriksa dampak atau perubahan yang terjadi usai Adam Deni menerima dugaan ancaman dari Jerinx melalui telepon.
"Rasa takut itu masalah jiwa. Yang tahu itu adalah ahli jiwa. Maka perlu ada keterangan salah satu dari ahli jiwa untuk menerangkan dampak atau hasil dari ancaman tadi. Kalau saya tidak bisa menjelaskan karena saya ahli hukum pidana," kata Effendi dalam persidangan.
Baca juga: Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Ada Perkataan Jerinx yang Penuhi Unsur Pengancaman
Effendi menerangkan, dampak pengancaman itu penting untuk menguatkan terpenuhinya unsur pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Secara umum, itu sudah jelas ancaman kekerasan dengan unsur menakut-nakuti. Untuk bisa masuk dalam Pasal 29 ini harus ada akibat kepada orang itu. Bahkan harus ada buktinya orang itu mengalami suatu hal yang merugikannya," lanjut Effendi.
Effendi sendiri telah membaca dan mempelajari transkip percakapan telepon antara Jerinx dan Adam Deni, di mana itu menjadi bukti kuat adanya dugaan pengancaman kekerasan.
Baca juga: Jerinx: Tanpa Nora Alexandra, Mungkin Saya Sudah Berbuat Hal Bodoh di Dalam Penjara
Menurut Effendi, dari kaca mata hukum pidana, ada beberapa perkataan Jerinx yang memenuhi unsur pidana.
"Kalau dibilang delik pidana, Itu umum ya, enggak bisa kita lihat secara khusus. 'Nanti saya injak kepalamu di trotoar,' kata-kata itu sebenarnya sudah termasuk ancaman," tutur Effendi.
"Tapi secara keseluruhan, kayak tindakan langsung, tindakan langsung itu sudah melanggar hukum. Artinya ada unsur kesengajaan di sana ya," lanjutnya.
Baca juga: Sebelum Sidang, Jerinx Mengaku Sangat Kangen Nora Alexandra
Sebagai informasi, Effendi menjadi satu-satunya saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan pada persidangan kali ini.
Saksi yang dihadirkan minggu lalu adalah ahli linguistik bernama Wahyu Wibowo.
Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.