Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Sidang, Jerinx Mengaku Sangat Kangen Nora Alexandra

Kompas.com - 25/01/2022, 14:45 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni pada Selasa (25/1/2022).

Mengenakan kemeja putih, Jerinx hadir sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan masuk ke ruang persidangan.

Sebelum duduk di kursi terdakwa, Jerinx melontarkan isi hatinya soal rasa rindu kepada istrinya, Nora Alexandra.

"Satu, saya saat ini dalam situasi yang sangat-sangat kangen dengan istri. Jadi istri saya itu kekuatan saya yang paling besar. Dia wanita paling kuat yang saya kenal," kata Jerinx saat ditemui di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Dipastikan Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Drummer band SID itu menyebut Nora adalah sosok yang sangat penting baginya dalam menghadapi kasus ini.

"Jadi jika ada orang yang pikir peran istri saya tidak penting di kasus ini, justru sebaliknya. Tanpa dia mungkin saya sudah berbuat hal bodoh dalam penjara," ungkap Jerinx.

Di luar kasus, Jerinx mengakui, Nora adalah sosok penting dalam hidupnya.

"Saya ingin tegaskan saja istri saya itu sangat penting dalam kasus ini dan hidup saya," tutur Jerinx.

Baca juga: Sidang Kasus Pengancaman Jerinx Dilanjutkan Besok, JPU Bakal Hadirkan 3 Saksi Ahli

Sidang kali ini bergendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang telah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada tiga saksi ahli yang akan dihadirkan oleh JPU.

“Ada tiga saksi ahli, yakni ahli pidana, kemudian ahli digital forensik, kemudian satu lagi ahli ITE,” ungkap kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Saat ini, ahli ITE bernama Effendi Saragi sedang didengarkan kesaksiannya oleh Majelis Hakim.

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx juga hadir dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Baca juga: Tolak Jadi Saksi, Dokter Tirta Sebut Jerinx Ogah Berdamai dengan Adam Deni di Awal

Saksi yang dihadirkan minggu lalu adalah ahli linguistik bernama Wahyu Wibowo.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com