Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Satu Tahun Lebih, Berkas Perkara Video Syur Gisel Belum Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 19/01/2022, 12:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel hingga sekarang belum dinyatakan lengkap alias P-19.

Padahal, kasus tersebut telah bergulir sejak seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution melaporkan beberapa akun penyebar video syur tersebut ke Polda Metro Jaya pada 8 November 2020.

Baca juga: Nobu Trauma dan Takut Cibiran Netizen Setelah Kasus Video Syurnya dengan Gisel

"Berkas yang bersangkutan (Gisella Anastasia) saat ini sedang dilengkapi oleh penyidik. Hasil dari koordinasi penyidik dan JPU," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Asipidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Sebelumnya diketahui penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati demikian setelah diteliti, masih ada yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersebut.

Baca juga: Cerita Gading Marten Saat Liburan Bareng Gisel dan Gempi di Bali

"Karena perkara ini kan sudah pernah dikirimkan (ke kejaksaan), tapi dikembalikan atau istilahnya P-19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Pada 6 November 2020, sebuah video berkonten dewasa yang melibatkan pria dan wanita beredar di Twitter.

Video tersebut menghebohkan jagat media sosial dan membuat nama Gisel menjadi trending topic.

Baca juga: Cerita Gading Marten Saat Liburan Bareng Gisel dan Gempi di Bali

Pemeran perempuan dalam video syur tersebut diduga mirip dengan Gisel. Viral, Gisel akhirnya buka suara dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya.

Ini bukan kali pertama pelantun “Cara Melupakanmu” ini dikaitkan dengan video syur.

Setelah dua hari pada 8 November 2020, pengacara Pitra Romadoni Nasution melaporkan kasus beredarnya video syur yang diduga mirip Gisel tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pitra melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan video 19 detik tersebut sehingga menjadi viral.

Baca juga: Gisel Bersyukur Tawaran Pekerjaan Masih Mengalir

Tindak lanjut dari laporan tersebut, polisi menangkap terduga pelaku penyebar video syur—kini telah divonis pengadilan—yang disebut paling masif pada 12 November 2020.

Saat pemeriksaan, dua tersangka penyebar video menyebut nama Gisel.

Polisi lalu memanggil Gisel untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pornografi pada 17 November 2021.

Pada 23 Desember 2020, Gisel kembali memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, masih sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Baca juga: Masih Tak Percaya Diri Tampil di Depan Publik, Gisel: Apalagi Nyanyi di Pernikahan Orang

Setelah lebih dari satu bulan setengah, polisi akhirnya menaikkan status Gisel dari saksi menjadi tersangka pada Selasa, 29 Desember 2020.

Bersamaan dengan itu, polisi juga menetapkan pria bernama Michael Yukinobu Defretes yang merupakan pemeran pria dalam video syur Gisel sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com