Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Kompas.com - 19/01/2022, 11:52 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna alami luka berat pada 2019 lalu.

Dalam vonis yang dibacakan Hakim Ketua Lingga Setiawan, terdakwa Gaga Muhammad dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan.

Setelah divonis bersalah, Gaga Muhammad ditanya apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Terlihat, Gaga Muhammad berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Kemudian, ia mengatakan bahwa akan berpikir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Gaga Muhammad dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Sebelumnya, Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad.

Dalam putusan yang dibacakan, Gaga Muhammad terbukti bersalah dan lalai saat mengemudi.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” tutur Hakim Lingga Setiawan.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tambah Lingga.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara


Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.

Baca juga: Tak Bantu Biaya Pengobatan dan Sebut Laura Anna Lalai Buat Gaga Divonis 4,5 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com