JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, telah mengajukan banding secara langsung di hadapan majelis hakim usai divonis untuk kasus narkoba yang menjerat mereka, Selasa (11/1/2022).
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab, menyebut pihaknya tengah menunggu salinan putusan tersebut dari majelis hakim.
Di sisi lain, Wa Ode mengabarkan kondisi terkini Nia dan Ardi setelah divonis satu tahun penjara.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Nia dan Ardi akan segera menyusun memori banding setelah salinan putusan mereka terima.
"Penasihat hukum akan menyusun memori banding dan mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Wa Ode saat dihubungi wartawan, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Setelah Divonis 1 Tahun Penjara
Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama.
Wa Ode menilai putusan yang jatuh kepada Nia dan Ardi mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.
Padahal, menurut Wa Ode, fakta hukum itu penting sekali untuk dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat putusan.
Putusan satu tahun penjara yang diterima Nia dan Ardi jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.