JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto selama 1 tahun penjara pada Selasa (11/1/2022) atas kasus narkoba.
Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.
Vonis yang tak disangka-sangka itu tentu berat dirasakan oleh Nia dan Ardi.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding
Namun, kuasa hukum mereka, Wa Ode Nur Zaenab, memastikan bahwa kondisi Nia dan Ardi saat ini baik-baik saja.
"Alhamdulillah, kondisi beliau berdua (Nia dan Ardi) baik-baik saja sampai saat ini," kata Wa Ode saat dihubungi wartawan, Senin (17/1/2022).
Diketahui, setelah mendengar putusan tersebut, Nia Ramadhani sempat menundukkan kepala dan berurai air mata.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siapkan Dua Dokumen Penting untuk Naik Banding
Nia juga keluar dari ruang persidangan dengan mata yang sembab.
Pihak Nia dan Ardi pun langsung mengajukan banding di hadapan majelis hakim sesaat setelah pembacaan putusan kasus narkoba yang menjerat mereka.
Wa Ode menambahkan, pihaknya tengah menunggu salinan putusan tersebut dari majelis hakim.
Baca juga: Tangis dan Kekecewaan Nia Ramadhani karena Dihukum Penjara, Bukan Direhabilitasi
Mereka akan segera menyusun memori banding setelah salinan putusan tersebut mereka terima.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.