JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, telah mengajukan banding secara langsung di hadapan majelis hakim usai divonis untuk kasus narkoba yang menjerat mereka, Selasa, (11/1/2022).
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab, menyebut pihaknya tengah menunggu salinan putusan tersebut dari majelis hakim.
Pihak Nia dan Ardi akan segera menyusun memori banding setelah salinan putusan mereka terima.
Baca juga: [POPULER HYPE] Ardhito Pramono Ditangkap karena Narkoba | Nia Ramadhani Menangis Divonis Penjara
"Penasihat hukum akan menyusun memori banding dan mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Wa Ode saat dihubungi wartawan, Senin (17/1/2022).
Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama.
Wa Ode menilai putusan yang jatuh kepada Nia dan Ardi mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siapkan Dua Dokumen Penting untuk Naik Banding
"Fakta hukum yang membuktikan pak Ardi dan bu Nia serta pak Zen Vivanto adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," tutur Wa Ode.
Fakta hukum tersebut merujuk pada alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang telah tertuang selama ini dalam persidangan Nia dan Ardi.
"Bukti surat antara lain, hasil asesmen BNN RI serta hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNN Provinsi DKI Jakarta, bukti keterangan ahli," ujar Wa Ode.
Baca juga: Tangis dan Kekecewaan Nia Ramadhani karena Dihukum Penjara, Bukan Direhabilitasi
"Semuanya bersesuaian satu sama lain, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat di depan hukum," lanjutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.