JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Aska Ongi kembali menambahkan bukti laporan pemalsuan KTP yang diduga dilakukan aktor Aliff Alli.
Aska Ongi melaporkan Aliff Alli ke Polda Metro Jaya karena dugaan pemalsuan KTP dan akta kelahiran anak.
"Hari ini agendanya pemeriksaan tambahan sekaligus memberikan bukti tambahan kaitan laporan polisi yang dibuat Mbak Aska (sejak) tahun 2020," ujar Ahmad Ramzi selalu kuasa hukum Aska Ongi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Aska Ongi Serahkan Dua Bukti Laporan Pemalsuan KTP dan Akta Kelahiran Anak terhadap Aliff Alli
Ahmad Ramzi berujar, kliennya berharap dengan tambahan bukti tersebut Aliff Alli bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Mudah-mudahan dengan ini penyidik dengan segera meningkatkan status terlapor (Aliff Alli) jadi tersangka," tutur Ahmad Ramzi.
Ahmad Ramzi menyebut, Aliff Alli bakal dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan yang diajukan kliennya.
Baca juga: Aska Ongi Merasa Dirugikan dengan Kasus Rumah Tangganya dengan Aliff Alli
"Rencanya besok Subdit Resmod Polda akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor. (Aliff Alli) akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Ahmad Ramzi mengatakan, Aliff Alli terancam hukuman 6 tahun penjara apabila terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, diketahui Aska Ongi dan Aliff Alli hanya menikah secara siri.
Baca juga: Aska Ongi Ajukan Bukti Aliff Alli Sudah Menikah dengan Wanita Lain
Aska dan Aliff telah dikaruniai satu orang anak berjenis kelamin perempuan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.