JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Aska Ongi masih bersitegang dengan Aliff Alli terkait perseteruan rumah tangga.
Pada 2020, Aska Ongi melaporkan Aliff Alli terkait laporan pemalsuan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan akta kelahiran anak.
Kasusnya masih berjalan, Aska Ongi kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerah beberapa bukti tambahan terkait laporannya.
Baca juga: Nuning Pardiana Akui Status Pernikahannya Digantung Aliff Alli Selama 11 Tahun
"Aska selaku pelapor menyerahkan dua alat bukti, yaitu yang pertama KTP dan KK asli. Kaitannya dengan obyek yang kita laporkan ada dua hal, yaitu perubahan KTP dan satu lagi pencantuman nama bapak di akte kelahiran," kata Aulia Fahmi selaku kuasa hukum Aska Ongi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (17/1/2022).
Aulia Fahmi menjelaskan, hubungan pernikahan kliennya dengan Allif Alli hanya secara siri dan putusan dari pengadilan sudah keluar.
"Keputusannya bahwa pernikahan sirinya untuk disahkan, namun ditolak oleh pengadilan sehingga berdasarkan ketentuan hukum jika pernikahan itu tidak sah, maka garis keturunan yang diakui hanya kepada ibu," jelas Aulia Fahmi.
Baca juga: Nuning Pardiana Buka Suara soal Pernikahannya dengan Aliff Alli
"Jadi hubungan keperdataannya hanya kepada ibu," tambahnya.
Diketahui, Aska Ongi melaporkan Aliff Alli karena pencantutan nama di akta kelahiran putrinya.
"Seharusnya ketika pernikahan itu tidak didaftarkan di KUA, akta keahiran itu hanya berinduk kepada ibunya," kata Aulia Fahmi.
Aulia Fahmi menjelaskan bahwa putusan pengadilan agama menyatakan isbat perkawinan Aska dan Aliff Alli tidak bisa diterima.
Baca juga: Aska Ongi Merasa Dirugikan dengan Kasus Rumah Tangganya dengan Aliff Alli
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.