Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ardhito Pramono Hanya Menganggukan Kepala Saat Ditanya Kabarnya

Kompas.com - 13/01/2022, 17:11 WIB
Melvina Tionardus,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Diketahui, Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ardhito Pramono muncul di hadapan awak media sebelum konferensi pers dimulai.

Pelantun "Bitterlove" itu mengenakan baju tahanan berwarna oranye, masker merah putih serta kacamata.

Baca juga: Ardhito Pramono dan Jeanneta Sanfadelia Ternyata Sudah Menikah

Sayangnya, Ardhito Pramono tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan sebagaimana saat figur publik tertangkap karena kasus narkoba.

Para awak media yang membutuhkan pernyataan langsung dari Ardhito pun langsung memanggil-manggil nama sang penyanyi dan menanyakan kabarnya.

Ardhito Pramono tampak merespons dengan beberapa kali menganggukkan kepalanya kemudian kembali menunduk.

Tak hanya itu, Ardhito Pramono juga hanya dihadirkan sekitar lima menit ke hadapan awak media.

Baca juga: Ardhito Pramono Ditangkap, Barang Bukti 4,80 Gram Ganja dan Pil Alprazolam

Kemudian, suami dari jeanneta sanfadelia ini kembali digiring masuk dan konferensi pers terkait penangkapannya di mulai.

Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) dini hari.

Saat ditangkap, polisi mengamankan ganja dengan berat bruto 4,80 gram, 21 pil alprazolam yang ada resep dokternya, dan kertas papir.

Ardhito Pramono dijerat UU nomor 35 tahun 2009 pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: 3 Artis Ditangkap karena Narkoba dalam Bulan Januari, Terbaru Ardhito Pramono

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com