Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rebutan Gala Sky, Apa Bedanya Hak Perwalian dan Hak Asuh?

Kompas.com - 12/01/2022, 18:12 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

Sulaiman kemudian menjelaskan apa tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wali ataupun hak asuh.

"Dia berhak menjaga, memelihara, mengasuh, mendidik, menafkahi dan sebagainya, agar anak itu menjadi penerus bangsa di masa yang akan datang. Menjadi orang yang baik, ketika dia mau sesuatu atau urusan, otomatis harus ada yg bertanggung jawab," ungkap Sulaiman.

"Jadi, perwalian itu penetapan pengadilan. Kalau hak asuh siapa saja. Cuma, umpamanya hak perwalian (kepada) A, otomatis yang mengasuh A. Tapi, B juga bisa, didiskusikan," ujar Sulaiman melanjutkan.

Dikutip dari situs bhpjakarta.kemenkumham.go.id, perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/istri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Adapun sebagai Wali memiliki kewajiban sebagai berikut:

-Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
-Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
-Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
-Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
-Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com