Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Tatap Adam Deni Sebelum Duduk di Kursi Terdakwa

Kompas.com - 12/01/2022, 14:53 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Jerinx hadir sekitar pukul 14.10 WIB di ruang sidang Kusuma Admadja 4 dengan menggunakan rompi tahanan.

"Baik sehat, sehat banget masih rajin olahraga terus," ungkap Jerinx saat ditanya kabarnya.

Kemudian, drummer Superman Is Dead (SID) itu menyebut bahwa sudah kapok terlibat kasus hukum.

"Saya harap ini menjadi kasus terakhir saya," kata Jerinx.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx dan Adam Deni Bakal Bertemu di Sidang Kasus Pengancaman

"Saya sudah tidak mau lagi jadi anak nakal di media sosial dan dunia nyata," lanjutnya.

Pasalnya, Jerinx merasa bahwa kasus ini benar-benar menyita waktunya bersama keluarga.

Oleh karena itu, Jerinx ingin sekali benar-benar bebas untuk kemudian bisa bersatu dengan keluarga.

"Harapannya ya ingin bebas. Saya merasa punya banyak utang pada istri dan anak saya, jadi setelah ini saya ingin fokus pada keluarga, pada istri," tutur Jerinx.

Baca juga: Klarifikasi Adam Deni Terkait Dugaan Motif Uang dan Keterlibatan Bos Besar dalam Kasusnya dengan Jerinx

Sementara itu, pelapor sekaligus pegiat media sosial Adam Deni juga hadir di sidang.

Ketika diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk duduk di kursi persidangan, Jerinx terlihat menatap Adam Deni sejenak.

Usai Adam Deni duduk, Jerinx lalu mengalihkan pandangannya.

Adam Deni bakal menjadi salah satu saksi yang didengarkan kesaksiaannya dalam sidang.

Diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Baca juga: Adam Deni Tantang Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Dirinya soal Dugaan Pemerasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com