"Artinya, bisnis ini minus. Pak Kyai menutupi semua overhead-nya. Apakah ini disampaikan kepada investor? Enggak tega, kasihan. Pak Kyai handle sendiri biaya overhead-nya, subsidi silang dari uang pribadinya beliau," kata Dedy DJ.
Di sisi lain, Dedy DJ mengungkapkan, ada beberapa pihak yang diduga melanggar klausul di dalam sertifikat kepesertaan untuk poin nomor dua.
Dedy DJ mengatakan, tidak sedikit investor meminta kembali modal kepada Yusuf Mansur sebelum 10 tahun.
"Tapi, dari 2.900, Pak Kyai sudah kembalikan walaupun harusnya menunggu 10 tahun dulu. Tapi sudah dikembalikan hampir 2.500 yang sudah dikembalikan," ungkap Dedy DJ.
Sementara itu, Dedy DJ juga mengklaim, dalam salah satu gugatan yang ditujukan kepada Yusuf Mansur, ada yang bertolak belakang dengan klausul di dalam sertifikat kepesertaan poin nomor empat.
Baca juga: Ameer Azzikra Susul Ustaz Arifin Ilham, Yusuf Mansur: Beliau Berdua Sudah Ngumpul di Taman Surga
"Artinya, profit, sudah punya keuntungan. 8 persen per tahun, bukan seperti apa yang mereka didalilkan di dalam gugatan, keuntungannya 8 persen perbulan," ucap Dedy DJ.
Dengan semua penjelasan ini, Yusuf Mansur berencana melaporkan para penggugat atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
"Aktor itu, aku kasih inisialnya, yang pertama adalah P, yang kedua D, yang ketiga adalah L, yang keempat adalah M, dan kawan-kawan," ungkap Dedy DJ.
“Mereka sudah mendapatkan uang kembalian dari Yusuf Mansur walaupun belum 10 tahun, tapi belum dikembalikan, saking Yusuf Mansur punya hati, punya nurani. Dilebihkan lagi 10 persen, coba,” kata Dedy melanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.