Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Pihak Olivia Nathania Usai Berkas Kasus Penipuan CPNS Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 06/01/2022, 19:06 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan penipuan CPNS dengan melibatkan tersangka Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal itu sebelumnya disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.

Terkait dengan lengkapnya berkas tersebut, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina angkat bicara.

Diketahui juga, masa penahanan Olivia sudah diperpanjang.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Penipuan CPNS Dinyatakan Lengkap, Olivia Nathania Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Menurut kami sebagai kuasa hukum Olivia masa penahanan untuk kepentingan penyidikan khususnya dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan atau penuntut umum sudah tepat,” kata Susanti saat dihubungi wartawan, Kamis (5/1/2022).

Susanti menuturkan prosedur tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya.

“Karena masa tahanan Olivia sudah menjalanin 20 hari + 40 hari sesuai Pasal 24 ayat (1) & ayat (2) KUHAP. Tepatnya hari ini untuk pelimpahan Olivia ke kejaksaan,” ucap Susanti lagi.

Susanti juga berharap agar proses hukum terhadap kliennya segera disidangkan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Segera Periksa Korban Investasi Bodong Olivia Nathania

“Untuk perkara Olivia agar segera untuk di sidangkan itu harapan kami sebagai kuasa hukum Olivia Nathania,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Sebelum Lapor Polisi, Merina Datangi Rumah Olivia Nathania Sambil Menangis Minta Uangnya Dikembalikan

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Baca juga: Olivia Nathania Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Investasi Bodong

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com