JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Medina Zein kembali melaporkan Marrisya Icha ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan, Rabu (5/1/2022).
Ini merupakan laporan kedua Medina Zein yang ditujukan terhadap Marrisya Icha setelah laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2021 terkait kasus dugaan penganiayaan.
"Kedatangan kami di Polda Metro Jaya dalam rangka melaporkan saudara MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE," tegas kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen, setelah membuat laporan bersama kliennya, Rabu.
Djamalluddin menjelaskan, semua ini berawal dari unggahan akun Instagram Marrisya Icha yang menyebut Medina Zein tidak memiliki prestasi selama menjalani hidup.
Baca juga: Marrisya Icha Laporkan Medina Zein Lagi, Kali Ini soal Laporan Palsu
Kata Djamalluddin, postingan tersebut diunggah Marrisya Icha di dalam akun Instagram-nya pada Desember 2021.
"Di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu, kata beliau, itu penuh dengan sogokan, dengan kata lain nembak atau gratifikasi," kata Djamalluddin.
Padahal, kata Djamaluddin, Medina Zein murni mendapatkan beberapa penghargaan yang salah satunya sederet dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Karena di penghargaan itu ada 50 Terbaik Perempuan Indonesia, termasuk ibu Sri Mulyani. Kalau nembak mungkin menduga maksudnya itu semua menembak penghargaannya," ucap Djamaluddin.
Baca juga: Medina Zein Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Sebagai informasi, Medina Zein juga membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2021 terhadap Marrisya Icha atas kasus dugaan penganiayaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.