Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Once Mekel: Kok Musisi seperti Anak Tiri di Negeri Ini?

Kompas.com - 20/12/2021, 15:44 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Once Mekel mengemukakan pendapat mengenai perasaannya sebagai musisi di Tanah Air.

Pendapat yang diutarakan ini setelah Once Mekel bersama anggota Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) mengkaji beberapa pasal yang ada di dalam dua aturan di Indonesia.

Di antaranya ada PP Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik serta Permenkumham Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021.

"Terus terang, saya pribadi ya, mungkin juga banyak teman-teman yang lain merasa bahwa, kok musisi itu seperti anak tiri di negeri ini. Maksudnya, kalau dibanding dengan profesi yang lain," kata Once dalam webinar virtual, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Indra Lesmana, Once Mekel, hingga Tompi Tolak PP Nomor 56 yang Disebut Rugikan Musisi

Salah satu yang menjadi sorotan Once Mekel adalah Pasal 20 PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang berbunyi 'Dalam melakukan pembangunan dan pengembangan SILM, LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Bagi Once, aturan tersebut menimbulkan keraguan, kebingungan, ketidakpercayaan di kalangan musisi Indonesia tentang bagaimana mekanisme pengumpulan atau pendistribusian royalti itu sendiri.

“Apa yang membuat kita ragu? Adalah ketika aturan itu membuka pintu bagi masuknya pihak ketiga atau swasta dan kita ragu sistem pertanggungjawaban yang akan dilakukan oleh mereka, yang juga khawatir bahwa itu menjadi tidak transparan dan merugikan musisi,” tegas Once Mekel.

Eks vokalis grup musik Dewa 19 itu memiliki harapan besar terhadap pemerintah Indonesia mengingat harus menjalankan tugas sebagai pelindung para musisi Tanah Air yang dalam hal ini merupakan bagian dari masyarakat.

Baca juga: Hari Musik Sedunia, Perayaan dan Tantangan Musik Tanah Air lewat PP Nomor 56

“Kita berharap negara itu lebih masuk lagi, lebih rela untuk membantu. Dalam makna praktisnya, memberi dana untuk pembangunan satu sistem informasi lagu dan musik yang canggih, terpercaya, terbuka, transparan, sehingga para musisi bisa benar-benar terjamin pendapat royalti nya,” ujar Once Mekel.

“Tetapi itu tidak kita lihat karena apa yang terjadi sekarang adalah masuknya pihak swasta yang memberikan jumlah uang, lalu kemudian ini menjadi pertanyaan besar bagaimana pembagian royalti ini bisa dilakukan?” ucap Once Mekel lagi.

Diberitakan sebelumnya, Once dan AMPLI melalui pernyataan sikapnya menolak menolak atau membatalkan ketentuan-ketentuan dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021.

Menurut mereka, dua aturan tersebut telah memberikan pihak swasta kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musisi.

Baca juga: Berkait PP Nomor 56 Tahun 2021, Live Music di Kafe Tetap Kena Royalti

AMPLI juga mendorong pemerintah Indonesia untuk membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku regulator pengelolaan hak cipta.

Kemudian, AMPLI mendorong Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memperbaiki kinerja dan transparansinya untuk kembali membangun kepercayaan publik selama pengembangan PDLM dan SILM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com