Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, Bayar Rp 40 Juta dan ke Wisma Atlet Hanya untuk Foto-foto

Kompas.com - 11/12/2021, 08:39 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya menjalani sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Jalani sidang perdana, Rachel Vennya tampak ditemani oleh ibunya serta Salim Nauderer.

Diketahui, Rachel Vennya dijerat dengan pasal 14 Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Baca juga: Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 Orang

Kompas.com merangkum beberapa fakta dalam persidangan Rachel Vennya sebagai berikut:

1. Alasan kabur

Rachel Vennya membeberkan alasan kabur dari karantina usai berplesiran ke New York, Amerika Serikat.

Kepada Majelis Hakim, Mantan istri Okin ini mengaku tak nyaman dengan proses karantina.

“Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," kata Rachel di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Akui Rencanakan Kabur dari Karantina sejak di Amerika

Dia pun memiliki pengalaman karantina saat pulang Dubai, Uni Emirat Arab.

2. Bayar Rp 40 juta

Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur.

Ibu dua anak ini dibantu oleh seorang bernama Ovelina yang juga turut menjadi terdakwa di persidangan.

“Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel.

Baca juga: Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan, PN Tangerang Ungkap Alasannya

3. Saksi jelaskan proses kabur Rachel Vennya

Kania yang menjadi saksi kasus Rachel Vennya mengaku menerima uang sebesar Rp 30 juta.

Uang tersebut dikirimkan oleh Ovelina yang juga merupakan terdakwa dalam kasus itu. Uang itu diterima Kania pada 18 September 2021 lalu.

“18 September 2021 sejumlah Rp 30 juta. Dari atas nama Ovelina ke rekening saya," ucap Kania.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com