Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Gisel Anastasia Mengaku Was-was

Kompas.com - 10/12/2021, 14:04 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Gisella Anastasia alias Gisel keluar dari Dirkrimum Polda Metro Jaya Jakarta setelah diperiksa selama dua setengah jam untuk kasus video syur, Jumat (10/12/2021).

Gisel diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Kata Sandy, Gisel ditanya 12 pertanyaan oleh penyidik.

Baca juga: Dapat Kejutan Spesial dari Wijin pada Hari Ulang Tahun, Gisel Anastasia Tuliskan Pesan Menyentuh

"Hari ini agendanya berita acara pemeriksaan tambahan, tadi sudah dijawab ada sekitar 12 pertanyaan. Intinya hanya itu aja agenda hari ini," kata Sandy Arifin di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Sandy Arifin enggan menjelaskan detail isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kali ini karena menurut dia, itu kewenangan penyidik.

Gisel mengakui merasa was-was ketika dipanggil pihak kepolisian lagi untuk diperiksa.

Baca juga: Gading Marten Bicara soal Kabar Kedekatan dengan Paola Serena dan Gosip Rujuk dengan Gisel

"Oh pasti, pasti ada khawatirnya. 'Oke tambahan apa lagi nih'. Kan membuka memori lagi. Semuanya itu kan butuh energi. Tapi kan memang konsekuensi yang harus dijalani jadi ya enggak apa-apa," ujar Gisel.

"Berbekal dengan doa, dari kemarin dikuatin teman-teman. Tadi juga berangkat didoain apa semuanya, percaya banget kalau semua kan memang berjalan sesuai rencanaNya. Diizinkan terjadi sesuai rencana Tuhan juga," kata Gisel lagi.

Kekasih mantan pebasket Wijaya Saputra alias Wijin ini mengaku kini sudah lebih berdamai dengan keadaan dan kehidupan religinya sudah lebih kuat sehingga tidak panik seperti dulu.

Baca juga: Gading Marten Akui Masih Simpan Barang Pemberian Gisel Anastasia

Wijin sendiri tadi tidak ikut menemani Gisel karena menurut Gisel sedang ada pekerjaan.

Gisel masih harus menjalankan wajib lapor ke Polda setiap Senin dan Kamis.

Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Baca juga: Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Belum Rampung, Kejati: Masih di Polda Metro

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Namun, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Gisel dengan pertimbangan masih memiliki anak yang berusia di bawah lima tahun. Maka itu Gisel diharuskan wajib lapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com