Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeff Smith dalam Pengaruh LSD Saat Ditangkap Polisi di Rumahnya

Kompas.com - 09/12/2021, 13:45 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, artis peran Jeff Smith dalam pengaruh Lysergic Acid Diethylamide (LSD) saat ditangkap polisi.

Zulpan mengungkapkan, efek yang ditimbulkan setelah mengonsumsi narkotika golongan satu itu adalah berhalusinasi.

"Dia pada saat itu diperiksa juga kan tes urine-nya. Yang jelas, dalam pengaruh dia ya, dalam pengaruh halusinasi. Kemudian ada dua lembar yang tersisa," ucap Zulpan usai jumpa pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).

"Narkotika ini (LSD) tergolong jenis baru, ini cara memakainya ditempelkan di lidah, kemudian dampaknya sama seperti penggunaan narkotika yang lain, halusinasi dan sebagainya," ucap Zulpan dalam jumpa pers.

Baca juga: Ditangkap Lagi karena Narkoba, Kemana Janji Jeff Smith?

Cara mengonsumsi LSD yang terbilang cukup mudah dan tanpa menggunakan alat ini, kata Zulpan, banyak diburu pecandu narkoba.

Dalam pemeriksaan, Jeff Smith mengaku kepada penyidik bahwa alasan mengonsumsi LSD agar fokus dalam menjalani pekerjaannya sebagai figur publik.

"Ini alasan penggunaan yang bersangkutan, alasannya karena sebagai artis sinetron, agar tidak cape, kemudian agar fokus katanya dalam pengerjaannya. Padahal yang kita tahu, ini halusinasi," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith kembali ditangkap kasus narkoba di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat, pada Rabu Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Jeff Smith Tidak Dihadirkan Saat Rilis Kasus, Begini Kata Polisi

Dari tangan Jeff Smith, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar Lysergic Acid Diethylamide (LSD) sisa pemakaian yang sebelumnya dia pesan sebanyak 50 lembar.

Ini merupakan untuk yang kedua kalinya bagi Jeff Smith tersandung narkoba karena dia pernah ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram di dalam plastik klip kecil, 44 gram tembakau yang ditemukan di tas ransel milik Jeff Smith, dan 2 botol liquid yang diduga berisi ganja sintetis.

Ada juga enam pak papir di dalam kotak hitam, dua cangklong untuk alat menghisap tembakau, satu unit mobil, dan empat buku tentang ganja.

Baca juga: Alasan Jeff Smith Konsumsi Narkoba Lagi, agar Fokus Bekerja

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Jeff Smith terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.

Sementara, pada 14 September 2021, Jeff Smith akhirnya bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com