JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polsek Penjaringan Jakarta Utara menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat nama putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama.
Sebagai informasi, selebgram Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara atas kasus dugaan penganiayaan pada Agustus 2021.
Baca juga: Kuasa Hukum Nicholas Sean Nilai Pelapor Tak Konsisten Susun Kronologi Peristiwa Penganiayaan
"Iya betul (dihentikan)," kata kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).
Dengan penghentian kasus ini, Ahmad Ramzy mengatakan Sean mengucap syukur karena tidak ditemukannya unsur pidana.
"Ya kita bersyukurlah dengan adanya kepastian hukum yang diberikan kepolisian kepada Sean dan perkaranya dinyatakan bukan peristiwa pidana," tegas Ahmad Ramzy.
Baca juga: Disebut Jatuhkan Diri dari Mobil Nicholas Sean, Ayu Thalia: Sungguh Tidak Logis Pembelaannya
Untuk langkah selanjutnya, Ahmad Ramzy mengatakan dia dan timnya bakal mengawal laporan Sean terhadap Ayu Thalia di Polres Jakarta Utara.
Diketahui sebelumnya, Sean melalui kuasa hukumnya telah melaporkan balik Ayu Thalia dengan dugaan pencemaran nama baik setelah dia dituduh melakukan penganiayaan.
"Kemudian kemarin tanggal 31 Agustus 2021, NSP melaporkan AT ke Polres Metro Jakarta Utara, saat ini dalam pemeriksaan juga," kata Guruh saat ditemui awak media di Mapolres Jakarta Utara pada Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Nicholas Sean Laporkan Balik Ayu Thalia Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sean membantah semua tuduhan Ayu yang mengaku telah mengalami penganiayaan oleh Sean.
Kasus ini mencuat ketika Ayu melaporkan Sean atas dugaan kasus penganiayaan ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara.
Langkah selanjutnya kita akan kawal proses laporan polisi kita di polres jakarta utara dan kita meminta pihak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum kepada kita sebagai pelapor untuk bisa meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.