Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Penahanan Jerinx dalam Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik

Kompas.com - 01/12/2021, 17:22 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan penyebab I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan dalam kasus pengancaman melalui media elektronik.

Setelah diperiksa di Kejari, Jerinx langsung dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Itu sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP, ada alasan subjektif itu tentu ada di Jaksa Penuntut Umumnya," kata Bima saat ditemui Rabu, (1/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, jaksa menemukan bukti-bukti untuk menahan musisi tersebut.

Baca juga: Jerinx Resmi Ditahan, Nora Alexandra Hanya Bisa Terdiam dan Sedih

"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi memungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," kata Bima.

Jerinx akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya dihitung per hari ini.

Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.

Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan, Jerinx Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.

Adam Deni dan Jerinx sempat menjalani dua kali mediasi untuk menyelesaikan permasalah ini.

Namun Adam Deni menutup pintu damai setelah mengaku ada berbagai pihak yang berusaha mengintervensi di dalam kasusnya.

Baca juga: Kasus Pengancaman Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jerinx Siap Ditahan Lagi?


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com