Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lesti Kejora dan Rizky Billar Dicecar Belasan Pertanyaan Saat Diperiksa Kasus Dugaan Pengancaman

Kompas.com - 01/12/2021, 14:11 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dan suaminya, Rizky Billar datang menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Rizky Billar dan Lesti Kejora datang untuk memenuhi pemeriksaan atas laporan mereka tentang dugaan pengancaman.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Lesti dan Billar hanya sekitar satu jam diperiksa.

Kemudian, keduanya keluar dengan sedikit memberikan keterangan melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

“Agendanya, hari ini klien kami Rizky Billar dan Lesti baru saja diwawancara berita acara klarifikasi atas laporan yang sudah dilaporkan klien kami Mas Billar yang ada beberapa oknum Instagram mengancam melalui media sosial,” kata Sandy Arifin di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Sandy Arifin berujar bahwa saat ini pihaknya telah menyerahkan bukti terkait dugaan pengancaman itu.

“Yang ada beberapa oknum netizen dan akun Instagram yang memang sudah kami laporkan. Dan hari ini kita sudah mengumpulkan bukti saksi,” tutur Sandy Arifin.

Sementara itu, selama kurang lebih satu jam diperiksa, Lesti Kejora dan Rizky Billar dicecar belasan pertanyaan.

“Sekitar belasan (pertanyaan)” ujar Sandy Arifin.

Lesti sendiri lebih banyak mendapat pertanyaan dari penyidik lantaran beberapa oknum akun media sosial itu lebih banyak menyerangnya ketimbang Billar.

“Oknum menunjukan lebih banyak ke Dede (Lesti Kejora), jadi lebih banyak ditanya Dede juga,” ucap Lesti Kejora.

Baca juga: 3 Fakta Menarik tentang Rumah Baru Lesti Kejora dan Rizky Billar

Sebelumnya, Rizky Billar telah melaporkan beberapa akun Instagram atas tuduhan pengancaman.

Bentuk ancaman tersebut adalah pembunuhan atau teror.

Laporan Rizky Billar telah resmi diterima polisi dengan nomor STTLP/B/5855/XI/2021/POLDA METRO JAYA pada 23 November 2021 dengan terlapor masih dalam lidik.

Rizky Billar menggunakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada akun-akun tersebut.

Baca juga: Rizky Billar Khawatirkan Lesti Kejora yang Sedang Hamil tapi Pikirkan soal Akun Haters

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com