Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Diduga Kabur, Notaris Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Serakan Diri ke Polisi

Kompas.com - 23/11/2021, 13:50 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus mafia tanah keluarga artis peran Nirina Zubir, Erwin Riduan, menyerahkan diri ke penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, (23/11/2021).

Menurut pantauan Kompas.com, Erwin yang menggunakan kemeja putih garis-garis datang di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.20 WIB.

Tidak sendiri, Erwin ditemani oleh Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap.

Baca juga: Dijemput Paksa, Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Langsung Ditahan

“(Erwin) Menyerahkan diri dan diantar oleh Ketua Ikatan PPAT, Pak Hapendi Harahap,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada Kompas.com, Selasa.

Sebagai informasi, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjemput paksa dan menangkap tersangka Ina Rosiana di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, pada Senin (22/11/2021).

Seharusnya, Erwin juga dijemput paksa dan ditangkap sesuai alamat yang penyidik peroleh. Kendati demikian, penyidik tidak menemukannya dan menyatakan yang bersangkutan diduga melarikan diri alias kabur.

Baca juga: Satu Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Diduga Kabur

“Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari. Iya (diduga kabur), kami menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," ucap Petrus sebelum Erwin menyerahkan diri.

Untuk diketahui, Ina dan Erwin tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.

Sementara itu, dua akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Baca juga: Polisi Tangkap dan Jemput Paksa Satu Notaris Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.

Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, 2 Akun Tersangka dari PPAT Dinonaktifkan

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com